Banten

Kabar Penting Bansos! Tak Ada Lagi Paket Sembako, Penerima Bansos Bakal Terima Uang Tunai, Ini Jadwalnya

Abdurahman | 21 Oktober 2026, 16:27 WIB
Kabar Penting Bansos! Tak Ada Lagi Paket Sembako, Penerima Bansos Bakal Terima Uang Tunai, Ini Jadwalnya
Polisi membagikan paket sembako bantuan presiden kepada pedagang di Pasar Pharaa, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (7/7/2023)(Foto: ANTARA)

AKURAT BANTEN— Kabar penting bagi seluruh masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi bersiap mengubah total mekanisme penyaluran bantuan sosial.

Mulai 10 November 2026, skema bantuan dalam bentuk paket sembako atau produk fisik akan dihentikan dan digantikan sepenuhnya dengan transfer tunai digital (cash transfer) langsung kepada penerima.

Langkah transformatif ini diumumkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Perubahan skema ini menjadi bagian utama dari peluncuran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang dirancang untuk memastikan keadilan serta efisiensi anggaran negara.

Perlinsos ini akan memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia yang berhak untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah, yang nanti akan diberikan dalam bentuk cash transfer. Jadi pemerintah pada ujungnya tidak memberikan subsidi kepada produk lagi, ujar Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Jokowi Berpotensi Berbalik Melawan Prabowo? Akademisi Singapura Soroti Skenario Politik Ini

Sudah Diuji Coba di 514 Daerah: 11,5 Juta KK Terdaftar

Peralihan dari sembako ke uang tunai ini bukan sekadar wacana. Anggota DEN, M. Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan uji coba (piloting) sistem digitalisasi penyaluran bansos ini di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Sejumlah capaian besar dari sistem anyar ini meliputi:

  • 11,5 Juta Kartu Keluarga (KK) telah terintegrasi secara digital dalam sistem perlindungan sosial.

  • 775.000 Agen dikerahkan di lapangan untuk mendampingi dan mendata warga di tingkat tapak.

  • 600.000+ Pendaftar tercatat setiap harinya melalui portal perlindungan sosial digital.

Baca Juga: Persija Jakarta Kena Sanksi Berat! The Jakmania Dilarang Dampingi Persija 6 Laga Tandang, Denda Tembus Rp90 Juta

Solusi Masalah Klasik: Tekan Angka Bansos Salah Sasaran

Selama bertahun-tahun, masalah utama bansos sembako adalah ketidaktepatan sasaran—mulai dari kualitas bahan pangan yang dinilai kurang layak, hingga warga mampu yang justru menerima bantuan (inclusion error) serta warga miskin yang malah terlewat (exclusion error).

Berdasarkan hasil evaluasi uji coba yang dilakukan di Provinsi Bali dan kabupaten/kota lainnya, penyaluran secara digital dan berbasis uang tunai terbukti jauh lebih transparan dan presisi:

Sistem digitalisasi perlindungan sosial terbukti efektif meningkatkan ketepatan sasaran. Berdasarkan hasil uji coba, tingkat kesalahan warga berhak yang terlewat (exclusion error) berhasil ditekan hingga 24,1 persen, sementara kesalahan pemberian bantuan kepada yang tidak berhak (inclusion error) turun 4,1 persen, papar Anggota DEN, M. Firman Hidayat.

Baca Juga: Terungkap! Roy Suryo dan Denny Indrayana Sama-Sama Eks Demokrat, Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas

Peluncuran Resmi 10 November 2026

Dengan mekanisme transfer tunai ini, masyarakat penerima manfaat diberikan kebebasan penuh untuk memanfaatkan dana bantuan sesuai dengan kebutuhan pokok keluarga mereka masing-masing, tanpa khawatir dipotong rantai distribusi barang.

Peluncuran nasional Program Perlindungan Sosial Digital ini dijadwalkan akan diresmikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada momen Hari Pahlawan, 10 November 2026 mendatang.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman